kaltengtoday.com, Buntok – Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang dengan tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin (24/7/2023).
“Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya bersama barang bukti yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya,” ucap Jauheri.
Baca Juga :Â Berkedok Transfer Ilmu Penunduk Lelaki, Pria di Kapuas Lakukan Pencabulan
Ia menjelaskan, kejadian bejat itu terjadi pada Tahun 2021 yang lalu. Dimana terduga pelaku dan korban sering melakukan aktivitas sehari-hari seperti layaknya orang biasa.
Dikarenakan tidak ada orang di rumah hanya mereka berdua, pelaku nekat melakukan perbuatan cabul dan memaksa korban. Korban pun tidak kuasa melawan dan pasrah atas perbuatan kakek kandungnya sendiri tersebut.
“Perbuatan pelaku sebanyak 3 kali di tahun yang sama dengan tempat berbeda. Sehingga korban merasa ketakutan dan trauma,” tandasnya.
Dilanjutkan Wakapolres, pada Tahun 2023 pelaku ingin mengulangi perbuatannya kembali. Namun korban berhasil berontak serta memberitahukan kejadian itu kepada ibunya dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Murung Raya
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 KUHPidana tentang kejahatan perlindungan anak UUD 2014-2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan minimal 5 Tahun penjara,” terangnya mengakhiri. [Red]
Discussion about this post