Kalteng Today – Palangka Raya – Peristiwa pemerkosaan terhadap anak kembali terjadi di Kota Palangka Raya, seorang Remaja tega berbuat keji dengan mencabuli adik perempuan tirinya yang masih balita pada hari Sabtu (11/7/2020) waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tidak lain adalah kakak tiri korban yang masih berusia 20 tahun.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di didampingi Kasubdit IV / Renakta saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng.
“Ya, pelaku telah berhasil diamankan setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng” kata Hendra, Selasa (21/07/2020) pagi.
Lebih lanjut juga dikatakan, Penangkapan tersebut dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 waktu lalu.
Baca Juga :Â Satpol PP Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan di Jalan Adonis Samad
Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dan Satu buah pampers warna putih yang terdapat bercak berwarna kuning yang diduga cairan nanah serta satu bukti Visum Et Repertum dari korban.
Kabid Humas menyampaikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar
Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit IV Renakta. [Red]
Discussion about this post