Kaltengtoday.com, Kapuas – SI (78) warga Kabupaten Kapuas, Kalteng ini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara
Pasalnya, pria sepuh warga Kecamatan Kapuas Timur itu nekat berbuat bejat terhadap anak di bawa umur.
Baca juga :Â Pemuda di Sebangau Kuala Cabuli Anak dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilakukan tersangka semenjak awal bulan Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib di rumahnya, jelasnya,Jumat 30 Juni 2023.
“Orang tua korban tak terima dengan perbuatan tersangka SI langsung melaporkan ke Polsek Kapuas Timur,”katanya.
Kemudian Unit VI PPA Polres Kapuas bersama Anggota Polsek Kapuas Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SI Pada hari Rabu 28 Juni 2023 di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Pria di Kotim Ini Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post