Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Polres Seruyan akhirnya berhasil meringkus R alias I (55), yang beralamatkan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, kemarin, Kamis (10/12/2020).
Diringkusnya pria asal Sampit ini, lantaran dia telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur ( 8 thn) yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, berdasarkan dari hasil penuturan korban, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak berulang kali di lokasi yang berbeda.
Adapun sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut kapolres, tempat pelaku melancarkan aksinya terhadap korban, yakni di TKP yang sama yakni di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan
Sementara waktu kejadian berbeda yang dilakukan tersangka sebanyak 11 kali menurut pangkuan korban, yakni pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 20.30 Wib tersangka melakukan persetubuhan di dua tempat . Aksi berikutnya terjadi pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 06.30 Wib.
Selanjutnya, terjadi pada bulan Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wib, dimana tersangka mengajak korban jalan-jalan ke arah perkebunan .
“Tak sampai disitu, aksi bejat pelaku kembali dilakukan pada bulan Agustus 2020 sekitar pukul 21.30 Wib, kembali menyetubuhi korban di kamar,” kata kapolres, Jumat (11/12/2020).
Berikutnya pada bulan September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, dimana tersangka melakukan persetubuhan lagi. Aksi kembali dilakukan pada bulan berikutnya, yakni pada Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib.
“Pencabulan terakhir, yakni pada bulan September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib, dimana tersangka melakukan persetubuhan lagi,” jelas kapolres.
Baca Juga : Polsek Manuhing Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Sementara itu, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Polres Seruyan, diantaranya meliputi satu buah celana dalam warna biru, satu buah celana pendek motif belang, satu lembar baju kaos warna biru, yang disita dari saksi korban.
Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, meliputi satu lembar baju kerah kaos lengen pendek warna biru, satu lembar celana levis pendek hitam, satu lembar sprei warna hijau dan satu lembar selimut warna orange. [Red]
Discussion about this post