kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rudapaksa gadis berusia 13 tahun, dua pria berinisial NN (52) dan TT (50) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kedua pria paruh baya tersebut berhasil diamankan di kediaman masing-masing terduga pelaku di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (28/7/2022) siang.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku NN merayu korban untuk mengajak jalan mencari makan.
Baca Juga : Â Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pria Diamankan Polisi
Namun bukannya dibelikan makan, korban justru dibawa terduga pelaku ke barak milik rekannya dan rudapaksa korban.
“Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku berkali-kali di sejumlah tempat,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Jumat (29/7/2022).
Sementara untuk terduga pelaku TT, dalam melakukan aksinya, korban dirayu akan dibelikan handphone serta diancam oleh terduga pelaku untuk mau melakukan hubungan badan.
Akibat adanya ancaman dari kedua terduga pelaku, korban menuruti terduga pelaku untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
“Namun, akibat tidak tahan dengan perlakuan kedua terduga pelaku. Korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan kedua terduga pelaku, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, keduanya nekat merudapaksa korban, akibat tidak dapat menahan hawa nafsunya.
Baca Juga : Â Nekat Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post