kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan mengamankan OM (40) terduga pelaku pemerkosaan anak kandung sendiri di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Bahkan aksi bejat pria yang tinggal di perkebunan kelapa sawit itu, sudah berlangsung bertahun tahun lamanya, hingga kini anak gadisnya (16) sudah duduk di bangku kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga : Bejat! Ayah di Katingan Perkosa Anak Kandung, Berujung Ditangkap Polisi
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar saat sang anak menceritakan kepada ibunya aksi bejat ayah kandungnya.
Berdasarkan pengakuan korban, ulah bejat sang ayah itu sudah berlangsung sejak dirinya duduk di bangku kelas I SMP.
“Setelah mendengar cerita anaknya, kemudian ibu korban bersama korban, melaporkan perbuatan yang dialami anaknya ke Polsek Danau Sembuluh, “ kata Ipda Dwi Triyanto, Kamis (3/11/2022)
Baca juga : Bejat! 4 Tahun Lamanya Ayah Perkosa Anak Tiri
Kemudian, penyidik Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan saat ini telah dilakukan penahanan, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.[Red]
Discussion about this post