Kalteng Today – Kapuas, – Entah setan apa yang telah merasuki IJ (40) warga Kabupaten Kapuas, Kalteng ini.
Bukannya menjaga sang anak sambungnya agar tumbuh berkembang, namun justru sebaliknya, warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat justru malah tega menghamilinya hingga hamil 8 bulan.
Akibatperbuatanya dia harus mendekam dibalik jeruji sel Polres Kabupaten Kapuas setelah ditangkap oleh Sat Reskim Polres Kabupaten Kapuas (Senin,10/8)
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Senin(10/8/2020) mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh kakak korban dan tidak terima atas perbuatan ayah tirinya langsung melaporkan Polres Kapuas.
“Pelaku diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi anak tirinya yang berusia tahun 14 tahun di barak kontrakan yang yang mereka diami,” Kata Tri Wibowo.
Tri menjelaskan, dari informasi yang didapat, korban disetubuhi dengan iming-imingin dengan diberikan uang agar mau. akibatnya saat ini korban hamil 8 bulan.
Baca Juga: Jadi Otak Pelaku Pencurian Motor Melibatkan Anak Kecil, Anang Diciduk Polisi
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Djim-KT]
Discussion about this post