kaltengtoday.com, – Kasongan – Tindak pidana asusila kembali terjadi di Bumi Penyang Hinje Simpei. Bahkan, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri dan tega menggagahi anaknya sendiri.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan tindak pidana kejahatan asusila yang terjadi di Katingan Tengah tersebut.
Baca juga :Â Satlantas Polres Katingan Tertibkan Truk dan Kendaraan Odol
Kejadian bermula, pada Senin 16 Mei 2022 sekitar jam 08.00 WIB disebuah rumah Kecamatan Katingan Tengah.
Pada saat itu korban berkunjung ke rumah tante korban karena korban merasa sudah tidak tahan disetubuhi oleh pelaku RU(42) yang merupakan ayah kandungnya.
” Korban memberanikan diri menceritakan kepada tantenya yang sudah disetubuhi sebanyak lima kali, ” Ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).
Mendengar hal tersebut, tantenya langsung memanggil ibu korban dan memberitahu jika korban sudah disetubuhi. Setelah mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, ibu korban merasa tidak terima dan pihak keluarga melapor kejadian tersebut ke Polres Katingan.
Baca juga :Â Kapolres Katingan Jalin Silahturahmi Bersama Insan Pers
Ia menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan pihak Polres Katingan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri dan dilakukan sekitar Bulan Februari 2022. Bahkan, aksi bejat ini dilakukan didalam hutan. [Red]
Discussion about this post