Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto menyampaikan beberapa agenda kerja masih menunggu hasil fasilitasi dari gubernur, sehingga belum bisa dijadwalkan secara pasti.
“Saat ini, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa hasil fasilitasi tersebut belum selesai, sehingga agendanya masih dicadangkan,” katanya kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga : Freddy Ering dan Nyelong Simon Resmi Duduk Sebagai Anggota DPRD kalteng
Hal ini disampaikannya setelah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Rapat tersebut sebelumnya berlangsung di ruang komisi DPRD Kota Palangka Raya dan dihadiri Plt dirinya, khususnya untuk mewakili Pj Wali Kota Palangka Raya, serta jajaran terkait lainnya di lingkup Pemko Palangka Raya.
Ia menambahkan, salah satu yang dibahas adalah penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Selain itu, rapat Banmus juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan Mahdi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ masih menunggu laporan dari perangkat daerah terkait.
Agenda lainnya yang turut dibahas adalah Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sesuai aturan, RPJMD baru dapat dibahas setelah 40 hari sejak pelantikan wali kota definitif.
Oleh karena itu, rapat Banmus menjadwalkan pembahasan runwal RPJMD pada akhir Maret sebelum nantinya diparipurnakan.
Baca Juga : Freddy Ering dan Nyelong Simon Jadi Anggota DPRD Kalteng, Wagub : Momentum Semangat Membangun Daerah
Mahdi menekankan pentingnya koordinasi antara Pemko dan DPRD dalam penyusunan agenda agar semua program berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap semua agenda bisa tersusun dengan baik dan tidak mengalami keterlambatan. Rapat Banmus ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran agenda pemerintahan Kota Palangka Raya tahun 2025,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post