Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Palangka Raya memuaskan barang milik negara berupa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh tamu undangan dari TNI,Polda Kalteng, BNNP Kalteng, Kejaksaan dan tamu undangan lainnya. Kegiatan dilakukan di kantor Bea Cukai Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Rabu (4/12/2024) Siang.
Kepala seksi penindakan dan penyidikan, Robinsar samosir mengatakan bahwa hari ini telah melaksanakan pemusnahan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan dari bulan November 2023 sampai November 2024.
Baca Juga : Â Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal
Pihaknya membawahi tujuh Kabupaten dan paling banyak penindakan dilakukan di wilayah Kapuas dan Barito. Penindakan dilakukan secara humanis dan tidak harus menetapkan sebagai tersangka akan tetapi para pelaku harus membayar denda.
“Total denda yang telah di terima selama tahun 2024 ini sebesar Rp 534 Juta rupiah.
Dijelaskannya, Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca Juga :Â Bea Cukai Palangka Raya Gencar Lakukan Penindakan Barang Bekas Eks Impor
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan dari komitmen dalam melakukan tugas dalam melindungi masyarakat dari bahayanya barang-barang ilegal dan menjaga stabilitas perekonomian. Jumlah nilai dari barang yang dimusnahkan mencapai Rp 484.696.930 rupiah berdasarkan dengan harga pasaran.
“Jadi yang kita musnahkan yang sudah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan Indonesia melalui kepala KPKNI Palangka Raya adalah, rokok ilegal tembakau iris, minuman alkohol,arak Bali yang tanpa cukai,” Jelasnya.
Selain itu, Juga dilakukan pemusnahan barang ilegal yang telah diamankan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 245.345.332 dan tambahan penerimaan negara dari sanksi administrasi (denda) sebesar Rp 312.679.000 rupiah.
Baca Juga : Â Ini yang Dilakukan Kantor Bea Cukai Sampit Cegah Transaksi Jual Beli Rokok Online
Penindakan ini dilakukan berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya.
“Kita akan terus berkerjasama dengan pihak TNI,Polri, Satpol PP dan instansi lainnya dalam melakukan pemberantasan peredaran barang ilegal ini,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post