kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kantor Bea Cukai Palangka Raya, melakukan pemeriksaan ke 14 Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Cantik, guna memastikan minuman keras yang beredar telah terdaftar dan dilekati pita cukai.
Hasilnya, Kantor Bea Cukai Palangka Raya berhasil mengamankan puluhan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati cukai.
Baca Juga : Â Ribuan Rokok dan Baju Bekas Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan MMEA yang diamankan untuk golongan B dan C yang dalam pengemasannya memang diwajibkan dilekati pita cukai.
“Puluhan botol berbagai jenis golongan B dan C kita amankan dari empat THM, karena tidak dilekati cukai maupun terindikasi menggunakan pita cukai palsu,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendukung ketertiban menjelang peringatan Tahun Baru 2023. Kemudian, puluhan botol miras tanpa pita cukai tersebut akan diteliti secara administrasi guna pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Â HORI 2022, Bea Cukai Palangka Raya Gelar Latihan Menembak
Sedangkan minuman yang diduga menggunakan pita cukai palsu dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau terbukti palsu akan dimusnahkan dan THM akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post