Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), di 3 zona melaksanakan rapat evaluasi kinerja laporan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iwahyudi Wibowo mengatakan,rapat evaluasi kegiatan baik dari kegiatan tahapan,pengawasan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa.Kebetulan di Kalteng agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , penyelesaian sengketa menjadi bahan evaluasi untuk acuan penyempurnaan bagi Bawaslu kedepannya.
“Menjadi rujukan evaluasi kami sebagai Bawaslu ke depan bekerja lebih profesional, berintegritas dan netralitas,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iwahyudi Wibowo saat di wawancara di Kantornya , Kamis(25/3/2021).
Iswahyudi menyampaikan, dalam rapat evaluasi tersebut pihaknya menyampaikan laporan akhir kegiatan sebagai bentuk tabung jawab badan pengawas yang diamanatkan UU dalam bentuk tulisan.
“Kita menyampaikan laporan dalam bentuk tulisan untuk sengketa Pilkada sebagai patokan Bawaslu kedepannya,”terangnya.
Diakuinya peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut dimana ada tiga zona untuk Bawaslu Kalimantan Tengah zona satu, di Kabupaten Barito Timur kedua , di Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah karena masuk zona III terdiri dari,Bawaslu Kapuas,Pulang Pisau, Kota Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan.
Untuk kelemahan kemarin pelaksanaan Pilkada bertepatan dengan covid 19 , kelemahannya pada pengawasan tahapan kampanye terbuka dan tertutup karena tidak bisa membatasi masyarakat yang menghadiri kalau mengikuti aturan harus 50 orang saja.
“Melalui kegiatan evaluasi seperti ini,Bawaslu bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia(SDM),kolektif kolegial dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih,”imbuhnya.
Baca Juga :Â Samakan Persepsi, Bawaslu Kabupaten Kapuas Lakukan Rakor
Dia berharap ke depan Bawaslu bisa menjalankan amanah dengan acuan evaluasi yang sudah dirumuskan bersama, dimana harus dilakukan perbaikan sistem dan peningkatan SDM, fungsi dan tugas perangkat baik itu komisioner dan tidak ada kegiatan Pemilu maupun Pilkada Bawaslu bisa melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), berkelanjutan.
“Kita tetap bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran DPT berkelanjutan oleh KPU,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post