Kalteng Today – Sampit, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur akan menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu akan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan sejak 15 sampai 16 Oktober 2020.
Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari mengatakan penertiban APK akan diadakan serentak di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. “Baik itu baliho, spanduk, billboard dan umbul-umbul yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya, Selasa (14/10).
Penertiban APK akan dilakukan oleh Bawaslu, Polri, Kodim 1015, dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kami juga meminta kepada masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk ikut dalam kegiatan sesuai dengan tingkatan,”pintanya.
Baca Juga :Â Dewan Sarankan Setiap Perusahaan Jalin Kemitraan Baik Dengan Masyarakat
Dirinya juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan atas perintah perundang-undangan yang berlaku. “Saya harap kegiatan ini nantinya bisa berjalan aman, tertib dan lancar demi kesuksesan pilkada kita tentunya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post