Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU bersama pihak Polda Kalteng dan Kejari Kalteng dihadapan partai politik, bertempat di Kantor Bawaslu jalan G.obos pada Rabu (29/7).
Hal ini dilaksanakan terkait dengan adanya agenda pemerintah pusat, yakni penandatanganan Peraturan Bersama antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung yakni Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Aturan ini merupakan evaluasi bersama atas pembentukan Sentra Gakkumdu sebelumnya,” kata Satriadi selalu ketua Bawaslu Provinsi Kalteng usai kegiatan.
Dirinya menuturkan, aturan tersebut dilaksanakan untuk Pilkada Serentak tahun 2020, dengan beberapa perubahan dan penyesuaian kondisi pandemik covid-19. Hal ini mengingat, lanjutnya pemungutan suara Pilkada 2020 yang awalnya akan digelar 23 September, namun ditunda hingga 9 Desember mendatang akibat musibah tersebut.
Satriadi kembali menjelaskan, dengan adanya peraturan baru yang telah disepakati tersebut, maka ada beberapa hal yang berpengaruh, hingga ada juga penyesuaian, seperti di antaranya penyesuaian terhadap nomenklatur pengawas pemilihan di tingkat kabupaten dan kota, menjadi Bawaslu Kabupaten dan Kota.
Lebih lanjut, perubahan nomenklatur tersebut diakui kerap menjadi perdebatan antara tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu. Akan tetapi, berkaitan dengan putusan mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 tanggal 29 Januari 2020 yang berimplikasi adanya harmonisasi nomenklatur pengawas tingkat daerah yang secara konstitusional disebut Bawaslu.
Baca Juga : FKIP UPR Lakukan Tahapan Pemilihan Dekan
Selanjutnya, adanya perubahan terhadap beberapa struktur Sentra Gakkumdu lainnya berupa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di tingkat pusat disebutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI yang diganti dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu.
Discussion about this post