Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada tahun 2020 di Bumi Tambun Bungai, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan, pihaknya akan selalu memantau ASN yang aktif di media sosial selama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat 2020.
“Beberapa hal yang perlu dicermati pada Pilkada tahun ini salah satunya keterlibatan ASN dalam penyebarluasan dan sosialisasi pasangan calon. Hal ini jelas apabila sudah melanggar netralitas dan batasan-batasan ASN dalam Pilkada kita akan pantau itu,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (6/9).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Pasal 70 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain atau Perangkat Kelurahan.
Satriadi juga menjelaskan, netralitas ASN dalam pilkada juga telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan,katanya.
Kemudian pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon.
“Bagi ASN yang terbukti melanggar atau tidak netral dalam pilkada akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mantan wartawan itu.
Baca Juga : Malam Ini, Pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo Daftar Ke KPU Kalteng
Para aparatur negara juga diminta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Selama proses pemilu ASN juga dilarang memberikan “like” dan menyebarluaskan unggahan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama pilkada. [Red]
Discussion about this post