kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran calon legislatif di wilayah setempat, pada sejak tanggal 1-14 Mei tahun 2023 ini.
Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, Ada 48 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
“sesuai dengan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU kita melakukan pengawasan secara melekat artinya setiap hari piket di kantor KPU dari tanggal 1-14 Mei ini, untuk memastikan bahwa pendaftaran caleg yang akan disampaikan parpol, itu sesuai tidak dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucap Ketua Bawaslu Gumas Walman Tristianto, Rabu (10/5).
Menurut dia, KPU Gumas melayani parpol melakukan pendaftaran calon legislatifnya itu harus terlayani dengan baik. Artinya, KPU selain memperhatikan persyaratan pencalonan yang disampaikan, maka berilah buat mereka akses seluas-luasnya keparpol dalam melakukan daftar tersebut.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bawaslu
“Artinya baik Bawaslu maupun KPU bisa memastikan bahwa seluruh Parpol mendapatkan hak-hak yang sama dari semua parpol dan maupun hak yang harus mereka dapatkan dalam hal pendaftaran caleg,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, untuk jumlah dari parpol ada di Kabupaten Gumas, dalam mengikuti pemilu di periode ini sebenarnya ada 17 parpol yang telah mendaftar. [Red]
Discussion about this post