Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, memutuskan menghentikan laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, H. Shalahuddin – Felix Sonadie.
Menurut Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa menyampaikan dalam laporan pihaknya, awalnya disampaikan pelapor, Sedi Usmika, ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025, sebelum dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
Baca Juga : Satpol PP Kota Palangka Raya Diganjar Penghargaan Oleh Bawaslu Palangka Raya
Pelapor menduga adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Dugaan tersebut melibatkan tim kampanye, relawan, hingga koordinator lapangan pasangan calon nomor urut 1, dengan modus pembagian uang dan kartu relawan,” katanya kepada awak media, Kamis (21/8/2025).
Setelah melakukan klarifikasi terhadap enam orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait, Gakkumdu Barito Utara menggelar rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025.
Baca Juga : Bawaslu Palangka Raya Lakukan Evaluasi Pengawasan Pemilu
“Hasilnya, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1, dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, fakta lapangan, dan analisa terhadap barang bukti, laporan ini tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post