Kalteng Today – Pulang Pisau, – Ina Nur Danang (34) Warga Desa Ripi, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria ini diamankan oleh Polsek Banama Tingang karena kedapatan membawa Senjata Tajam tanpa ijin. Selasa (17/06).
Kapolsek Banama Tingang, Ipda Ivan Danara Oktavian, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan ketika anggota kepolisian melaksanakan giat patroli di jalan Lintas Palangka raya – Gunung Mas, Desa Goha Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, pada pukul 14.30.
Kapolsek menerangkan bahwa ketika pelaku sedang memarkir kendaraannya berupa mobil pick up di pinggir jalan langsung diperiksa oleh anggota polisi dari polsek.
“Briptu Andre Saputra saat melakukan patroli, melihat ada sebuah mobil yang sedang parkir di pinggir jalan yang agak mencurigakan, anggota tersebut kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan surat menyurat dan ditemukan sebuah senjata tajam jenis parang”, terangnya.
Baca Juga: Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polisi
Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek banama tingang dan sedang dalam proses pemeriksaan serta dimintai keterangan perihal senjata tajam tersebut.
“Sesuai hukum yang berlaku, tersangka diancam sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama sepuluh tahun,” tambahnya. [Denny]
Discussion about this post