xKalteng Today – Buntok, – Seorang pria berinisial P (34) diamankan oleh Unitreskrim Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Murung Raya lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat hendak berkelahi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. kepada awak media via telepon, Minggu (31/1/2021).
“Benar kami telah mengamankan seorang pria usai keributan yang terjadi di blauran Plaza Beringin Buntok tadi malam,” ucap Nopi.
Ia menjelaskan, hal itu terjadi pada Minggu (31/1) pukul 02.00 WIB dini hari, dimana pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Kejadiannya bermula dari ketersinggungan pelaku P kepada seorang temannya saat tengah asik menenggak minuman keras, lalu terjadi cekcok mulut dan pelaku mengancam dan pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis Mandau,” ujarnya.
Baca Juga :
Akibat Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Polsek Kurun
Polsek Kahayan Kuala Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam
Berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa sebilah mandau dengan ganggang dan kumpang berwarna cokelat.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. [Red]
Discussion about this post