Kalteng Today – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim dan Polsek Sungai Sampit Polres Kotim pada sabtu 5 Juni 2021 sekitar pukul 11.45 WIB, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika terhadap seorang pria berinisial AL (38).
Pelaku ditangkap di Depan Pos Regional Office PT Mustika Sembuluh, RT.011 Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,04 (lima koma nol empat) gram, 1 (satu) potongan plester warna coklat, 1 (satu) potongan tissue warna putih.
Kemudian 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna merah, 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Polo Start dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GTR tanpa nomor polisi warna Orange. Jelas Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Minggu (6/6).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Ungkapnya.
Baca Juga :Â Polres Kotim Musnahkan Sabu 12,99 Gram
“Barang bukti dan pekaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post