Kaltengtoday.com, Sampit – Nampaknya peredaran miras di Bumi Habaring Hurung bukan hanya beredar di wilayah perkotaan saja. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim kembali mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
KH (40) diamankan polisi Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Karya Damai Rt. 005 Rw. 001 Dusun Rongkang Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Baca Juga :Â Diduga Bawa Sabu, Pria Berbaju Tulisan Ferrari Diamankan Polisi
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,64 (dua koma enam puluh empat) gram, 7 (tujuh) pack plastic klip, 1 (satu) lembar Tissue dililit lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk XIOMI Warna Hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah tas warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (16/9).
Baca Juga :Â 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Ketapang, Kotim
Baca Juga : Wanita Penampilan ‘Tomboy’ Dicokok Polisi Akibat Simpan Sabu
Barang yang ditemukan diakui milik pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post