kaltengtoday.com, Sampit – Polsek Cempaga pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap seorang wanita bernama SUP (47).
Pelaku ini diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 61 Rt,009 Rw 004 Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. “Pelaku diamankan atas laporan masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku yang diduga mengedar sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,”jelas Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto, Minggu (13/3).
Baca Juga :4 Gram Sabu Diamankan Polisi Dari Warga Desa Nangka Kotim
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,64 (empat koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone merk vivo warna hitam dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Paparnya.
“Barang bukti dan pelaku kini diamankan ke polsek Cempaga untuk proses lebih lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post