Kalteng Today – Puruk Cahu, – Ternyata posko penjagaan Covid-19 tidak hanya berperan sebagai pencegahan penularan Virus Corona yang masuk ke wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pengintaian terhadap barang haram narkotika.
Seperti yang terjadi pada Senin malam, (22/6) pukul 21.45 Wib bahwa Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menggagalkan perjalanan AS (36) warga Kelurahan Muara Tuhup ini yang ditemukan telah membawa satu paket sabu dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) seberat 0,51 gram yang dibalut dengan kertas rokok.
Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarko membenarkan penangkapan tersebut yang berlangsung di posko covid-19 yang berada di Jalan Negara Simpang Muara Laung dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AS dengan disaksikan penjaga posko Covid-19.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diduga kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu ini berinisial AS ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas rokok di dalam ransel yang diakui oleh tersangka miliknya,” tutur Iptu Bagus Winarko, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga:Â Pelaku Pembunuhan di Arena Sabung Ayam Berhasil Ditangkap
Kemudian dirinya juga mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihaknya di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan proses hukum yang berlaku. [Red]
Discussion about this post