kaltengtoday.com – Polisi amankan AL alias Ali Kapang setelah kedapatan menyimpan barang haram diduga narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan Pemuda Km 12,5 Handil Barasak Besar Desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak, Rabu(5/2/2020),pukul 17:30 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas ABP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman menjelaskan,bahwa pihaknya telah memgamankan seseorang beranama AL alias Ali Kapang (35),warga Desa Tajepan Rt 004 Kecamatan Kapuas Murung.
Dijelaskan Suherman, setelah mendapat informasi, polisi mencuragai pelaku sedang beridiri disamping Jalan Pemuda Km 12,5 Handil Barasak Besar Desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak.
“Kami langsung melakukan pengeledahan behasil menemukan diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dodalam lipatan celana,”ujarnya, Kamis(6/2/2020).
Dari tangan tersangka turut diamankan 2 Plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat Bruto 0,62, 1 Lembar celana pemdek.merk ADIDAS warna hitam biru dan 1 buah Hp merek SAMSUNG model lipat warna putih.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangak dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomer.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.
Djim-KT
Discussion about this post