Kalteng Today – Palangka Raya, – Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 511,889 gram setelah ditangkapnya seorang pengendara yang bernama Ferdinan Pongo (45) warga Sampit jalan Delima 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi KH 1351 FG saat melintas di Pos Lintas Batas (Libas) Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada hari Rabu (27/5/2020) sore, kini kasus tersebut mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap melalui press release di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di dampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan selama ini terhadap jaringan pemain narkoba yang ada di Sampit.
“Pelaku merupakan jaringan dari wilayah sampit yang sudah kita ikuti pergerakannya hingga masuk ke wilayah Kota Palangka Raya” ucap Hendra Rochmawan di hadapan sejumlah awak media.
Selain itu juga dijelaskan bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang juga berprofesi sebagai pengusaha kayu dan sarang burung walet.
“Modus pelaku mengambil barang haram tersebut dengan membawa keluarganya yang hendak berobat di Kalapangan yang saat itu dirinya juga sempat minta tolong kepada aparat kepolisian agar dikawal mengantar keluarganya berobat” jelasnya.
Baca Juga:Â Kurir Sabu Tertangkap Basah Oleh Satgas Penanganan Covid-19
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Bonny Djianto menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah hasil dari penyelidikan melalui teknologi sehingga pergerakan pelaku ini sudah terlacak sejak dirinya berangkat dari sampit.
“Pelaku ini tidak bergerak sendiri, karena dari penyelidikan masih ada rekannya yang sempat kehilangan jejak, namun ini akan kita lakukan pengejaran dan pengembangan lagi” tandasnya. [AFR]
Discussion about this post