Kalteng Today – Palangka Raya, – Meski sempat mendapatkan perlawanan dari dua orang pelaku yang diketahui membawa narkoba jenis sabu di Jalan G. Obos Palangka Raya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil mengamankan kedua orang pria tersebut beserta barang bukti sabu seberat 5 gram pada Jum’at (21/08/2020) sore.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku ini berinisial AF (30) merupakan warga Jalan Wortel Kelurahan Panarung dan AS (28) merupakan warga jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Keduanya telah lama menjadi incaran pihak kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas peristiwa penangkapan tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jl. Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Baca Juga:Â Cemburu Buta, Pria ini Sabetkan Parang Ke Teman Wanitanya Yang Kerja di Warung Remang-Remang
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5 gram, 1 buah Smartphone merk Oppo F11 dam 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 4252 TS yang digunakan oleh kedua tersangka” terangnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post