kaltengtoday.com, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim pada Sabtu11 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB telah mengungkap kasus narkoba dengan pelaku DA (42). Pelaku diamankan di Stadion 29 November jalan Tjilik Riwut Km.03 Rt. 048 Rw.008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama. Penangkapan terhadap pelaku didasari atas laporan warga. Kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”katanya, Minggu (12/6).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor *39,70 (tiga puluh sembilan koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastic warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk Moccacino menthol warna hijau,
1 (satu) buah kotak power bank merk Veger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah dengan Nopol KH 3537 QB dan 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam. Paparnya.
Baca Juga :Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
“Semua barang yang ditemukan dikuasai pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post