kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Dua warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau inisial AS (43) dan KEM (31) diamankan Unit Sat Narkoba Polres Pulang Pisau, di dua tempat yang berbeda. Kemudian AS diamankan anggota Satres Narkoba Pulang Pisau Kamis, (17/3) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Dahlia VIII RT. 06 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu.
Dari keduanya, polisi mengamankan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bing alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu dan 1 unit mobil Pikap .
Sementara dari KEM, Polisi mengamankan BB Sabu 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan bahwa Satresnarkoba Pulang Pisau berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yakni, AS (43) dan KEM (35) keduanya merupakan warga kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
” AS diamankan pada Kamis (17/3) sekitar pukul 01.00 wib saat sedang duduk di dalam mobil Pikap. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang diduga jenis sabu, dari AS 0,43 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 800 ribu, ” ucap Daspin, Sabtu (19/3).
Baca juga :Â Polisi Amankan 14 Paket Sabu Siap Edar Dari Pedagang Sampit
Sementara selang beberapa menit, kata Daspin, petugas mengamankan pria inisial KEM di Jalan Ngabe Bira Desa Pangkoh Hilir, Kecamatan Pandih Batu sekitar pukul 02.30 wib. Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, kata Daspin, petugas menemukan Narkotika yang diduga jenis Sabu berat 0,72 gram, uang tunai Rp. 1,3 juta dan handphone, 5 buah pipet kaca.
Baca juga :Â Simpan 5 Gram Sabu, Pemuda Kapuas Diamankan Polisi
” Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post