Kalteng Today – Sampit, – Pria berinisial RFS (21) diamankan Satres Narkoba Polres Kotim karena diduga terlibat sabu.
Pelaku diamankan pada Rabu, 1 September 15.30 WIB di Jalan Tidar IV pinggir jalan Gg Kenari Rt 008 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoeo Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pelaku didasari laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti, Jelasnya, Kamis (2/9).
Barang bukti yang bwrhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,73 (dua belas koma tujuh puluh tiga) gram,1 (satu) buah kantongan plastic warna kuning, 1 (satu) lembar tisu warna putih.
Kemudian, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Type Y12 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol KH 3075 FJ dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Nopol KH 3075 FJ. Paparnya.
“Semua barang tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan dan dikuasai oleh pelaku. Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post