Kalteng Today – Sampit, – Namanya Supian, pria 37 Tahun ini ternyata diduga pengedar sabu di wilayahnya. Pria yang hanya sampai kelas 5 SD ini harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan sabu dengan berat hampir 1 gram lebih.
Pelaku diamankan pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan KH Dewantara tepatnya depan Alfamart Rt 030 Rw 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan penyelidikan. Jelasnya, Rabu (13/1).
Baca Juga:Â 18 Paket Sabu Seberat 5,17 Gram Berhasil Diamankan Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,04 (satu koma nol empat) gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. Ungkapnya.
Seluruh barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. “Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ucapnya. [Red]
Discussion about this post