kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Diduga membawa kabur kendaraan operasional milik Koperasi Sumber Makmur, seorang pemuda berinisial DP (24), ditangkap polisi setelah pihak koperasi melaporkannya.
Kasus itu berawal pada 23 September 2022, ketika pria yang masih ber-KTP dengan alamat Huta V Siranggitgit Rt 0/Null Kelurahan Silakkidir Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Sumatera Utara itu membawa sebuah kendaraan sepeda motor operasional koperasi, bernomor polisi DA 3108 PP, tidak mengembalikannya usai melaksanakan pekerjaan.
Dia juga tidak merespon meski telah dihubungi berulang-ulang melalui telepon selulernya.
Baca Juga : Â Resmob Polres Pulang Pisau Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah
“Pelaku merupakan karyawan Koperasi Sumber Makmur diduga membawa kabur kendaraan operasional yang digunakan untuk melakukan penagihan terhadap nasabah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Reskrim IPDA Iyudi Hartanto, kemarin.
Ketika dihubungi berulang kali melalui telepon genggamnya, lanjut Iyudi, tidak ada respon dan DP justru mengganti nomor HP-nya. Hingga akhirnya pihak koperasi melaporkan kejadian tersebut Polres Kapuas.
“Pelaku berhasil diamankan, Jumat (14/10/2022), di PT KPP Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, oleh tim Reskrim Polres Kapuas dibantu Polres Katingan,” kata Ipda Iyudi.
Akibat perbuatan DP, pihak Koperasi Sumber Makmur mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Baca Juga : Â Dua Pencuri Embat Belasan Kotak Amal di Pulpis
Dari tersangka DP berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK atas nama Herman Siregar dan satu unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam dengan nomor Polisi DA 3108 PP.
“DP sudah kita amankan di Mako Polres Kapuas untuk menjalani hukuman akibat perbuatannya dengan pasal yang disangkakan 372KUHPidana,” pungkasnya. [Jimmy]
Discussion about this post