Kalteng Today – Pulang Pisau, – Diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi izin, seorang bapak dan anaknya, yakni DK (46), dan JM (26), diamankan Polisi.
DK dan JM merupakan warga Desa Bahaur Tengah, RT. 05 Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan Polisi, Senin (3/8) sekitar pukul 18.30 wib di daerah aliran sungai (DAS) Kahayan, Muara Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, karena diduga membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar tanpa ijin.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, SH.SIK.MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, SE. MH. membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pria, yakni DK (46) dan JM (26) beserta satu unit Klotok dengan panjang 12 meter dengan mesin Dhong Feng Merk Sanghai 1115 cc/26 PK dan 24 jerigen ukuran 35 liter dengan jumlah 720 liter BBM jenis solar.
Dijelaskan Jhon Digul, kronologisnya bermula pada saat anggota Polres Pulang Pisau bersama-sama dengan Personel Polsek Pandih Batu melaksanakan Patroli Perairan di DAS Kahayan, tepatnya di Muara Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu. Petugas, kata Jhon Digul, melihat satu unit klotok yang dicurigai sedang mengangkut BBM melintas, kemudian klotok tersebut diberhentikan.
“Setelah diperiksa, pengemudi mengakui membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan, sehingga pengemudi, dan ABK beserta klotok yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 24 jerigen atau 720 liter diamankan di Polsek Pandih Batu untuk diproses penyidikanblebih lanjut,” ujar Jhon Digul Manra
Kasatresrim Polres Pulang Pisau menjelaskan, pengemudi klotok dan ABK tersebut masih ada hubungan keluarga. Kedua orang tersebut, lanjutnya, merupakan bapak dan anak.
Baca Juga:Â Avanza VS Hilux Adu Kuat, Lima Orang Luka
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 23 ayat (2) huruf b jo Pasal 55 atau Pasal 23 ayat (2) huruf b jo pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post