kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus tiga kurir sabu antar Provinsi berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28).
Ketiga pria tersebut diamankan di depan Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sebanyak 300 gram narkotika jenis sabu kepada salah seorang penerima berinisial AY (41).
“Jadi mereka ini mau melakukan transaksi sabu, kemudian kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, pada saat menggelar press release, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga :Â Selaraskan Asesmen Penanganan Narkoba, Kejari Pulpis dan BNN Palangka Raya Gelar Rakor TAT
Dijelaskannya, ketiga pria tersebut membawa 300 gram sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dengan modus menyimpan sabu di dalam box mobil yang digunakannya untuk dikirimkan ke Kota Sampit, Kotawaringin Timur, yang kemudian akan diterima oleh terduga pelaku AY.
Bahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, transaksi ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Jadi mereka ini sebelumnya juga pernah mengirimkan sabu sebanyak dua kali. Dan memang setiap mengirim sabu, selalu dengan jumlah 300 gram,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tiga orang kurir tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial DN. Sementara untuk terduga pelaku AY, mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial I, yang saat ini keduanya dalam tahap pengerjaan.
Baca Juga :Â Ini Komitmen Lapas Palangka Raya Berantas Peredaran Narkoba
“Untuk ketiga kurir tersebut, mengaku diupah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan sabu ke Kota Sampit,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [Red]
Discussion about this post