Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dua orang diduga bandar sabu pria berinisial SC(45) warga Luwuk Langkuas dan SU(26) asal Jutuh, Kabupaten Gunung Mas ditangkap Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Lintas Tewah–Rungan Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Kamis (4/2/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Aparat meringkasnya keduanya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 22 paket sabu seberat 22. 30 gram
Penangkapan itu terjadi saat anggota Satnarkoba mengetahui dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lintas Tewah-Rungan sering melakukan aktivitas mencurigakan dan tepat itu juga akan dilakukan transaksi sabu.
Dengan bergegas, polisi menyelidiki dan langsung mendatangi di tempat yang akan dilakukan transaksi tersebut, dengan adanya gerak-gerik dua orang yang mencurigakan itu dan langsung diamankan.
Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan terhadap kedua nya disana ditemukan di dalam kantong celana terdapat 22 paket plastik klip diduga sabu. Kemudian, mereka dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Arisman SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH membenarkan ada mengamankan dua orang terduga pengedar barang haram. Sehingga langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut.
“Kemarin malam kita mengungkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika dan dari tangan kedua nya mendapati barang diduga sabu dengan berat kotor 22,30 gram. Saat ini sudah berada di mapolres untuk diproses lebih lanjut,” kata Ipda Budi Utomo, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga :
Geledah Rumah Warga di Puntun, Polisi temukan 21 Paket Sabu
Diduga Jual Sabu, Pasutri dan Warga Tewah Ditangkap Satresnarkoba Polres Gumas
Dia menambahkan, selain pelaku yang diamankan ada dua lembar Plastik Klip, tiga tisu, satu aluminium foil, dua bungkus rokok, dua buah handphone, celana pendek, dan satu buah plastik bening.
“Sedangkan untuk kedua terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal Pasal 114 (2) Jo 112 (2) jo 132(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post