Kalteng Today – Sampit, – Pria berinisial Ir (49) akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kalteng atas keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap di Travel Perdana Jalan MT Haryono Rt 03 Rw 01 Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kotim pada Senin, 11 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,33 (enam koma tiga tiga) gram.
Kemudian diamankan barang bukti lagi berupa 1 (satu) buah Handphone Polytron warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda dengan nopol : KH 5678 FU, 1 (satu) lembar amplop besar coklat, 1 (satu) buah kotak plastik jangka merk joyko, 1 (satu) lembar bukti titipan barang travel melati dan 1 (satu) botol kecil berisi urine pelaku, Jelas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, Selasa (12/1).
“Penangkapan pelaku sekali lagi atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku berdasarkan penyelidikan anggotanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Mertua Bacok Anak Dan Menantu Karena Setel Musik Nyaring
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post