Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial KR (26) setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.75 gram saat dirinya berteduh di depan sebuah ruko yang berada di Jalan A.Yani, Kota Puruk Cahu pada Rabu malam (6/10).
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Heri Purwanto menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak gerik pelaku dan sering melihat adanya transaksi narkoba di depan ruko tersebut.
“Setelah anggota kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang berteduh akibat hujan serta perlahan mendekati pelaku untuk dilakukan penggeledahan dihadapan beberapa saksi dan ternyata 2 paket sabu yang dibungkus plastik transparan dalam jaket pelaku,” ujar Iptu Heri Purwanto, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga : Berkedok Warung Sembako, Pria di Mura Ini Malah Jualan Narkotika Jenis Sabu
Dilanjutkannya, bahwa saat ini KR diduga merupakan salah satu kurir sabu yang di Kota Puruk Cahu dan saat ini sudah diamankan beserta beberapa barang bukti lainnya seperti jaket hitam milik pelaku dan satu unit hp android beserta SIM card milik pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Palangka Raya
“Kita akan lakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku berinisial KR alias Nadi akan dikenakan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post