kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga bawa dua paket narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial DD (39) dan HD (30), diringkus jajaran BNN Kota Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Tingang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP I Wayan Korna mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mengatakan di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.
Baca Juga : Â Masuk Zona Merah Narkoba, BNNP Dorong Kotim Bentuk BNNK
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi KH 3588 YQ, yang berhenti di lokasi tersebut dan mengambil sesuatu di pinggir jalan.
“Jadi setelah kita lakukan penggeledahan, terdapat dua bungkus plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram,” katanya, pada saat melakukan press release, di Hotel Global, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan diletakkan di pinggir jalan tersebut.
Selain mengamankan 10,28 gram sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik berwarna hitam, satu lembar plastik berwarna bening, satu bungkus makanan ringan, satu unit handphone milik terduga pelaku.
“Dari mana asal-usul sabu ini, sementara masih dalam penyelidikan kami. Terduga pelaku diperintahkan untuk mengambil barang yang dibelinya di pinggir jalan tersebut,” ucapnya.
Baca Juga : Â BNNP Kalteng Gelar Sosialisasi P4GN di Pulang Pisau
Akibat perbuatannya, terduga pelaku DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Sementara, terduga pelaku HD dikenakan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post