Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial RD (33) merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Palangka Raya diamankan Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya lantaran diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, RD diamankan Polisi saat dirinya berada rumahnya di bilangan Jalan Pantai Cemara Labat pada hari Rabu (15/10/2020) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, benar berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan seorang terduga yang menjadi palaku tindak kejahatan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Wilayah Kota Palangka Raya di kediamannya bilangan Jalan Pantai Cemara Labat, Pahandut Seberang”. ujar Kompol Asep.
Selain itu juga dijelaskan, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 18 paket sabu seberat 4,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok dan uang tunai senilai Rp. 800 ribu.
Baca Juga:Â Terungkap! Identitas Mayat Yang Ditemukan Warga di Belakang Mesjid UPR
“Akibat dari perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post