kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga membawa 150,26 gram atau sekitar 1.50ns lebih narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial NR (44) diringkus jajaran Polresta Palangka Raya.
Terduga pelaku berhasil diringkus di sebuah wisma di Jalan Ramin I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita amankan di sebuah Wisma dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 150,26 Gram yang disimpan terduga pelaku di dalam laci kamar,” katanya, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskannya, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas perintah seseorang.
“Pelaku sebagai perantara atau kurir yang mana menurut keterangannya sabu berasal dari Banjarmasin,” ucapnya.
Baca juga :Â Bawa 300 Gram Sabu, Tiga Kurir Antar Provinsi Berhasil Diringkus
Saat ini, pria lulusan Sarjana serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga :Â Sabu 33,94 Gram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Kotim
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post