Kalteng Today – Kuala Kurun, – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pemuda yakni LP.
Dia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Pemuda ini kami tangkap di Jalan Lintas Kurun-Tewah, tepatnya di simpang tiga arah masuk Air Terjun Batu Mahasur Kecamatan Kurun, yang menjadi lokasi untuk bertransaksi narkoba jenis sabu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu (7/11/2020).
Sebelum penangkapan, lanjut Budi, pihaknya mencurigai gerak gerik pemuda tersebut saat berada di TKP.
Setelah ditanyakan identitasnya, personil Satres Narkoba pun melakukan penggeladahan badan dan pemeriksaan sekitar tempat pelaku berdiri.
“Dari penggeledahan itu, kami berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 10,07 gram, yang disimpin dalam sebuah kotak rokok warna cokelat di dalam semak-semak,” ujarnya.
Baca Juga : Cari Bandar Besar Narkoba, Polisi Kembali Obrak-Abrik Puntun
Berdasarkan temuan tersebut, pelaku ini langsung mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Sejauh ini, pihaknya pun terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. [Jek-KT]
Discussion about this post