kaltengtoday.com, Kasongan– Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan ramadhan tahun 1444 Hijriah. Pembatasan itu berlaku sejak 23 Maret hingga 22 April 2023 di wilayah Kabupaten Katingan.
” Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram dilingkungan masyarakat. Serta menghormati pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan selama bulan Maret dan April Tahun 2023,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui sekretaris Budiman L Gaol, Minggu (26/3/2023).
Baca juga :Â Menjelang Masuknya Bulan Ramadhan, Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Masjid
Menurutnya, sebagai rasa saling menghargai terlebih kepada umat yang beragama Islam di seluruh wilayah Penyang Hinje Simpei berdasarkan Perda Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2023 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
” Maka, dengan ini diminta perhatiannya kepada pengelola usaha di sejumlah sektor untuk membatasi kegiatan usahanya. Alasannya, demi menghindari hal-hal yang diinginkan dan gejolak di lingkungan masyarakat kedepannya, ” Mintanya.
Ia menyebutkan, pembatasan itu seperti menutup total kegiatan atau usaha bagi penjualan minuman beralkohol, karaoke, arena hiburan malam, dan kegiatan sejenis lainnya. Selain itu, bagi pemilik usaha rumah makan untuk tidak menggelar secara terbuka dengan makanan dan minuman atau kegiatan di warung makan, rumah makan dan restoran.
Baca juga :Â Jelang Idul Fitri, Polisi Sosialisasikan Pedoman penyelenggaraan Ibadah bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1
Namun, bukan hanya kegiatan usaha masyarakat saja yang dibatasi. Kalangan remaja juga dilarang melakukan balapan liar di seluruh akses jalan raya di Kota Kasongan dan tempat lainnya. Sehingga, akan ada sanksi dan penertiban kepada pengelola usaha dan kalangan remaja yang berbuat pelanggaran terhadap ketentuan perda tersebut. [Red]
Discussion about this post