Kaltengtoday.com, Palangka Raya– Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota telah mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dan, untuk batas akhir rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tersebut yakni pada 6 Desember 2024 mendatang. Hingga saat ini, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan pelaksanaan rekapitulasi suara.
Baca Juga : Â KPU Kabupaten Kapuas Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan
Komisioner KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, sejumlah KPU kabupaten/kota mulai melaksanakan rekapitulasi pada Senin (2/12/2024) kemarin dan juga Selasa (3/12/2024).
Pihaknya membeberkan, saat ini masih terdapat beberapa kabupaten yang belum melakukan rekapitulasi atau terpaksa menunda rekapitulasi tingkat kabupaten. Hal tersebut dikarenakan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), seperti yang terjadi di Barito Utara dan Kotawaringin Timur.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan yang ada PSU harus menunggu proses PSU selesai dulu baru kemudian ditetapkan hasilnya di tingkat kecamatan. Karena itu di tingkat kabupatennya pun harus menunggu tingkat kecamatan selesai,” terang Wawan kepada awak media.
Lebih lanjut, KPU Kalteng menjadwalkan pleno pemilihan gubernur pada 8-9 Desember 2024. Akan tetapi, pihaknya juga harus menunggu proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga : Â KPU Katingan Musnahkan 175 Surat Suara Rusak
Dan, jika KPU kabupaten/kota tak bisa menyelesaikan proses rekapitulasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap melanggar profesionalitas kerja.
“Kami berusaha agar proses rekapitulasi bisa selesai sesaui waktu yang ditentukan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post