Para tokoh tersebut mendorong agar proses Basara Hai tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu memberikan ruang penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi pokok sengketa.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan sidang pertama pada 10 Agustus 2026.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Apresiasi Inovasi Digital Bapenda Permudah Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Lima tahapan persidangan akan mempertemukan keterangan pihak Pangadu dan Takadu, sebelum memasuki agenda mediasi pada 15 Agustus.
Bagi Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, kelengkapan sembilan Mantir menjadi kunci agar persidangan dapat berlangsung.
Sementara bagi masyarakat, pelaksanaan Basara Hai menjadi momentum untuk melihat sejauh mana mekanisme hukum adat mampu memberikan ruang penyelesaian atas sengketa Takian Petak yang telah berlangsung cukup panjang. [Red]














Discussion about this post