“Kita tidak perlu menunggu sampai tanggapan. Terserah mereka,” tegasnya.
Menurut Wawan, yang menjadi salah satu persyaratan utama justru adalah kelengkapan formasi Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Sembilan Mantir Basara harus hadir agar persidangan dapat dilaksanakan.
“Sembilan mantir basara itu harus hadir. Kurang satu, kita tidak akan melaksanakan basaranya,” ujarnya.
Basara Hai Bukan Proses Dadakan
Basara Hai yang digelar untuk sengketa Takian Petak bukan merupakan mekanisme yang baru digunakan dalam penyelesaian persoalan masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Dalam perjalanan kelembagaan adat Dayak, mekanisme tersebut pernah digunakan dalam sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik.
Salah satunya perkara yang melibatkan sosiolog nasional Thamrin Amal Tomagola terkait pernyataan yang dinilai menyinggung masyarakat Dayak. Perkara tersebut berakhir dengan permintaan maaf terbuka dan kesediaan yang bersangkutan tunduk terhadap putusan adat.
Pada April 2025, mekanisme serupa juga digunakan terhadap kreator konten Syaifullah alias Saif Hola terkait video parodi yang dinilai merendahkan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Baca Juga : Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Dalam perkara tersebut, tuntutan denda yang semula mencapai Rp85 juta kemudian berubah dalam proses persidangan hingga disepakati denda sebesar 90 Kati Ramu.
Dengan patokan satu Kati Ramu sebesar Rp250 ribu, nilai tersebut setara dengan Rp22,5 juta. Catatan ini perlu disesuaikan jika sumber wawancara Anda menggunakan angka Rp20 juta, karena secara hitungan 90 × Rp250 ribu = Rp22,5 juta.
Desa Bangkal juga sebelumnya pernah menjadi lokasi pelaksanaan Basara Hai untuk perkara berbeda pada April 2024.
Bersinggungan dengan Jalur Hukum Negara
Pelaksanaan Basara Hai dalam sengketa Takian Petak juga berlangsung bersamaan dengan proses hukum melalui peradilan negara.
PT BAP diketahui menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri Sampit dengan menggugat sejumlah pihak, di antaranya Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta anggota DPRD Kotim Parimus.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya dua jalur penyelesaian yang berjalan dalam waktu berdekatan, yakni mekanisme adat dan proses hukum positif.
Sementara dalam mekanisme adat, hasil persidangan memiliki konsekuensi tersendiri bagi para pihak yang tunduk terhadap ketentuan adat.














Discussion about this post