Kemudian pada 14 Agustus 2026, pihak terlapor kembali diberikan ruang untuk menyampaikan keterangannya.
Sementara pada 15 Agustus 2026, para pihak akan dipertemukan dalam ruang mediasi yang difasilitasi oleh pihak Pangadu, Takadu dan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.
Susunan acara yang tercantum pada halaman ketiga dokumen bahkan menunjukkan tahapan persidangan dimulai dari pembukaan, doa lintas agama, sumpah adat Bakas Basara, pembacaan tata tertib, pemeriksaan identitas para pihak, penyampaian keterangan atau tuntutan, hingga musyawarah internal Majelis Sidang Adat.
Artinya, Basara Hai kali ini tidak berhenti pada agenda seremonial, tetapi telah disusun sebagai rangkaian persidangan adat dengan tahapan pemeriksaan, penyampaian keterangan, musyawarah majelis dan mediasi.
Erko Mojra Dorong Sanksi Adat Berat
Di tengah kembali bergulirnya proses Basara Hai tersebut, Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah, Erko Mojra, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang adat.
Erko meminta Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang menangani perkara Takian Petak agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PT BAP.
Menurut Erko, jika dalam proses persidangan adat nantinya terbukti adanya pelanggaran, dirinya meminta agar majelis tidak ragu memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP.
“Kami mendukung digelarnya Basara Hai dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Takian Petak tersebut agar memberikan sanksi adat yang seberat-beratnya kepada PT BAP,” ujar Erko Mojra, kepada kaltengtoday.com, Sabtu 8 Agustus 2026 di Sampit.
Erko juga menyoroti persoalan kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar. Ia menyebut PT BAP diduga tidak memberikan kontribusi nyata dalam bentuk plasma kepada masyarakat sekitar sejak 1997 hingga sekarang.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Selain persoalan plasma, Erko juga menyinggung adanya dugaan penanaman kelapa sawit di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT BAP.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk diuji dalam proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat, terutama karena Basara Hai kini telah memiliki jadwal persidangan resmi dan tahapan pemeriksaan para pihak.














Discussion about this post