Apabila Damang bertindak berdasarkan kewenangan resmi yang diberikan oleh Perda dan Peraturan DAD, maka gugatan terhadap Damang sebenarnya berpotensi berkembang menjadi perdebatan mengenai batas perlindungan pejabat adat ketika menjalankan fungsi kelembagaannya.
Persoalan inilah yang hingga kini belum memiliki banyak preseden atau kesamaan kejadian di Indonesia dan mengapa Kasus Sebabi Bisa Menjadi Preseden Nasional? karena Kasus Sebabi berbeda dibanding banyak sengketa adat lainnya.
Ada beberapa alasan.
Pertama, perkara ini ditangani oleh Majelis lintas kabupaten yang dibentuk langsung oleh Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, bukan hanya Damang di satu wilayah.
Kedua, terdapat pemisahan fungsi antara sembilan Let (Hakim Adat) dan lima Pandawa (penuntut adat), sehingga struktur persidangan menyerupai sebuah lembaga peradilan.
Ketiga, salah satu pejabat adat yang berkaitan dengan sengketa justru sedang menjadi objek gugatan perdata, situasi seperti ini sangat jarang terjadi.
Jika Putusan Basara Hai Berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri?
Inilah kemungkinan yang paling menarik.
Apabila Basara Hai memutuskan masyarakat memiliki hak adat tertentu, sementara Pengadilan Negeri memiliki pertimbangan berbeda dalam perkara perdata, maka tidak otomatis salah satu putusan membatalkan yang lain.
Keduanya lahir dari rezim hukum yang berbeda.
Namun, dalam aspek eksekusi dan akibat hukum formal terhadap hak-hak keperdataan, putusan pengadilan negara pada umumnya memiliki kekuatan yang lebih langsung dalam sistem peradilan nasional.
Sementara itu, putusan adat memperoleh kekuatan terutama dari pengakuan masyarakat adat, dasar hukum daerah yang mengaturnya, serta penghormatan negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Hal ini dapat menimbulkan ruang perdebatan ketika kedua rezim hukum bersinggungan.
Basara Hai di Ujung Timbangan Keadilan
Karena itu, perkara Sebabi sesungguhnya bukan hanya menguji siapa yang benar dalam sengketa tanah.Perkara ini sedang menguji sesuatu yang jauh lebih besar.
Baca Juga : Ketua DAD Kotim Nilai Gugatan Rp.100 Miliar terhadap Warga dan Damang Sulit Diterima Akal
Yakni, sejauh mana negara benar-benar memberikan ruang kepada hukum adat untuk menjalankan fungsinya ketika berhadapan dengan mekanisme peradilan umum.
Apabila proses Basara Hai berjalan independen, transparan, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan DAD, maka perkara ini dapat menjadi salah satu preseden penting bagi hubungan antara hukum adat dan hukum nasional di Indonesia.
Sebaliknya, apabila setiap keputusan adat selalu berakhir dengan gugatan terhadap Damang yang menjalankan kewenangannya, maka pertanyaan yang lebih mendasar akan muncul: Apakah pengakuan negara terhadap hukum adat benar-benar memberikan perlindungan bagi lembaga adat, atau baru sebatas pengakuan normatif di atas kertas?. [Red]














Discussion about this post