Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak otomatis berarti negara membentuk peradilan adat sebagai salah satu lingkungan peradilan sebagaimana Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Pengadilan Militer.
Dengan kata lain, negara mengakui hukum adat, tetapi belum mengintegrasikan seluruh mekanisme peradilan adat ke dalam struktur kekuasaan kehakiman nasional.
Basara Hai Lebih Dekat dengan Forum Ajudikasi Adat
Justru di sinilah SK Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 menjadi menarik. Jika dibaca secara utuh, kewenangan Majelis Basara Hai ternyata tidak sebatas memediasi para pihak.
Majelis diberi kewenangan:
• Mengkualifikasi pelanggaran adat;
• memilih norma hukum adat yang relevan;
• Melakukan interpretasi hukum adat;
• Meenilai argumentasi para pihak;
• Merumuskan penyelesaian;
• Hingga mengambil putusan berdasarkan keyakinan para Let atau Hakim Adat.
Dalam ilmu hukum, kewenangan seperti itu lebih menyerupai fungsi ajudikasi, bukan sekadar mediasi. Artinya, Basara Hai sesungguhnya menjalankan fungsi yang dalam sistem hukum modern dilakukan oleh hakim.
Bedanya, dasar kewenangannya berasal dari hukum adat, bukan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Apakah Putusan Basara Hai Mengikat Perusahaan?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Secara adat, putusan tersebut mengikat para pihak yang tunduk terhadap hukum adat.
Namun secara hukum negara, pelaksanaan putusan tetap dapat dipersoalkan apabila salah satu pihak memilih membawa perkara ke Pengadilan Negeri. Itulah yang pernah terjadi pada perkara PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).
Saat itu Damang TMG Leger Toegal Kunum memimpin sidang adat yang menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan. Perusahaan kemudian menggugat putusan adat tersebut melalui jalur perdata.
Kini pola serupa kembali muncul.
PT BAP tidak menggugat putusan Basara Hai—karena sidangnya bahkan belum dimulai—melainkan menggugat salah satu pejabat adat yang menjalankan kewenangan tersebut, yakni Damang Yustinus Saling Kupang.
Baca Juga : DAD Kalteng Ambil Alih, Sembilan Damang Siap Sidangkan Sengketa PT BAP
Mengapa Damang Bisa Digugat?
Secara hukum perdata Indonesia, siapa pun dapat mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh tindakan orang lain. Karena itu, seorang Damang tidak memiliki kekebalan absolut sebagaimana hakim negara.
Pertanyaannya kemudian bergeser. Apakah tindakan Damang dilakukan sebagai tindakan pribadi? Ataukah sebagai pelaksanaan kewenangan lembaga adat yang diakui Peraturan Daerah?














Discussion about this post