Kaltengtoday.com, Sampit – Kasus sengketa “Takian Petak” antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) berpotensi menjadi salah satu perkara adat paling penting di Kalimantan Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Bukan semata karena konflik agraria yang telah berlangsung hampir tiga dekade, melainkan karena perkara ini mempertemukan dua rezim hukum yang sama-sama diakui negara: hukum adat dan hukum negara.
Di satu sisi, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 dan Peraturan DAD Nomor 1 Tahun 2015. Di sisi lain, PT BAP memilih menggunakan mekanisme peradilan umum dengan menggugat Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, ke Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga : Jejak Sembilan Kata yang Hilang : Saat Surat DAD Kalteng Berubah Makna di Berkas Pengadilan
Pertanyaannya kemudian menjadi menarik.
Apakah putusan Basara Hai mempunyai kekuatan hukum ketika salah satu hakim adatnya justru sedang menjadi tergugat di pengadilan negara?
Negara Mengakui Hukum Adat, Tetapi Tidak Menjadikannya Sistem Peradilan Nasional Konstitusi Indonesia sebenarnya tidak pernah menempatkan hukum adat sebagai hukum kelas dua.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang harus dihormati.
Artinya, secara konstitusional keberadaan hukum adat bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari sistem hukum Indonesia.
Namun di sinilah letak persoalannya.














Discussion about this post