Majelis juga menyatakan dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan Hukum Adat Dayak yang berlaku.
PT BAP diwajibkan hadir dalam persidangan lanjutan yang sekaligus menjadi batas akhir agenda mediasi pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Persidangan tahap kedua tetap dijadwalkan berlangsung di lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi.
Jika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan menuju tahapan Putusan Akhir.
Untuk memastikan pelaksanaan Putusan Sela di lapangan, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang ditugaskan majelis untuk melakukan pengamanan.
Salinan Putusan Diserahkan ke Warga
Usai persidangan, salinan resmi Putusan Sela diserahkan kepada perwakilan warga selaku Pengadu.
Majelis juga memastikan dokumen yang sama akan disampaikan secara patut kepada pihak PT BAP selaku Takadu.
Dengan demikian, perusahaan kini tidak hanya menghadapi panggilan sidang berikutnya, tetapi juga kewajiban untuk menjaga status quo objek sengketa bersama pihak warga.
Sampai sidang Putusan Sela berakhir, PT BAP belum menghadirkan perwakilan fisiknya di hadapan majelis.
Baca Juga : Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Sebelumnya, komunikasi perusahaan dalam perkara ini dilakukan melalui surat yang ditandatangani Manager Perizinan serta pesan WhatsApp.
Konfirmasi Perusahaan
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT BAP maupun bagian legal Sinar Mas Group terkait ketidakhadiran perusahaan, penetapan status quo dan agenda persidangan berikutnya telah dilakukan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Kini, perkara memasuki babak baru.
Lahan seluas 1.607 hektare dibekukan aktivitasnya. Tuntutan Rp3,78 triliun masih menunggu pemeriksaan pokok perkara. Dan PT BAP kembali dipanggil untuk hadir pada 20 Agustus 2026.
Persidangan berikutnya akan menjadi ujian penting: apakah meja Basara Hai akhirnya mempertemukan kedua pihak secara langsung untuk membuka data, menyampaikan bukti dan mencari jalan penyelesaian atas sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. [Red]














Discussion about this post