Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan pertimbangan majelis yang menegaskan perlunya memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti.
“Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda.
Sebagai gantinya, majelis memerintahkan dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan tersebut akan mencakup sejumlah aspek, mulai dari letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah hingga kondisi tanaman dan aktivitas yang berada di atas lahan.
Majelis juga mendasarkan langkah tersebut pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 serta prinsip hukum adat Dayak, Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.
1.607 Hektare Resmi Berstatus Quo
Meski portal adat belum dipasang, warga mendapatkan keputusan penting dari majelis.
Dalam Putusan Sela yang dibacakan Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, majelis memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.
Status quo tersebut berlaku untuk kedua pihak.
Artinya, baik warga maupun PT BAP tidak diperbolehkan memperluas, mengalihkan ataupun mengubah kondisi faktual objek sengketa selama proses perkara berjalan hingga putusan akhir.
Dengan penetapan tersebut, kondisi lahan menjadi bagian penting yang harus dipertahankan selama majelis melakukan pemeriksaan.
Sementara tuntutan warga senilai Rp3,78 triliun, termasuk tuntutan penyerahan objek dan sanksi adat, belum diperiksa substansinya.
Baca Juga : Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Materi tersebut baru akan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara setelah tahapan yang ditentukan majelis selesai, termasuk pencocokan titik koordinat objek sengketa.
PT BAP Diberi Kesempatan Terakhir
Bagian lain yang tidak kalah penting dalam Putusan Sela berkaitan dengan kehadiran PT BAP.
Majelis memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk hadir pada pemanggilan berikutnya.
Jika kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dipanggil secara patut, ketidakhadiran tersebut akan dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.














Discussion about this post